21 Pengacara Minta Lembaga Tinggi Kawal Kasus Dugaan Kriminalisasi Eks Direktur RSUD Madani Pekanbaru


Riau, investigasihukumkriminal.com - Sebanyak 21 pengacara meminta Komisi Kejaksaan (KK), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BP MA) untuk mengawal ketat proses hukum terhadap mantan Direktur RSUD Madani Pekanbaru, dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, yang diduga menjadi korban kriminalisasi.


Permintaan itu disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap Arnaldo dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi RSUD Madani tahun anggaran 2022–2024, yang dilaporkan oleh CV Batu Gana City. Pihak kejaksaan sendiri telah menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil per 18 Juni 2025.

Kuasa hukum Arnaldo, Suharmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang diambil kliennya demi keberlangsungan pelayanan kesehatan. “Tuduhan ini keliru dan tidak memenuhi unsur Pasal 378 KUHP, sebab tak ada niat jahat maupun keuntungan pribadi,” ujar Suharmansyah, Jumat (20/6/2025).

Ia mengungkap bahwa proyek-proyek yang menjadi objek laporan telah selesai dikerjakan dan menjadi bagian dari aset resmi Pemerintah Kota Pekanbaru. Penundaan pembayaran terjadi akibat kendala birokrasi dan keterbatasan anggaran BLUD, bukan karena penyelewengan dana.
Menariknya, pelapor juga tengah mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara: 115/Pdt.G/2025/PN Pbr, yang menurut kuasa hukum menunjukkan perlunya mengedepankan penyelesaian administratif dan perdata, bukan pidana. Hal ini sejalan dengan Perma No. 1 Tahun 1956 tentang penangguhan perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata yang belum diputuskan.

Para pengacara mendesak agar kasus ini mendapat pengawasan serius dari lembaga-lembaga hukum tinggi untuk memastikan proses berjalan adil dan proporsional, serta mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada indikasi niat jahat atau keuntungan pribadi dari pihak Arnaldo.