PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan Hinaan ‘Lu Punya Otak Nggak’

investigasihukumkriminal.com, Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang dinilai merendahkan martabat wartawan dengan ucapan “lu punya otak nggak”.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melukai hati para jurnalis, tetapi juga mencederai kehormatan profesi wartawan.  

 “Kami dari PWI Pusat melaporkan orang yang menyebut wartawan itu ‘punya otak nggak’. Wartawan itu cerdas-cerdas, dan kami tidak bisa membiarkan profesi ini direndahkan,” ujar Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA. Laporan diajukan oleh Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, dengan dasar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui video di akun Instagram resminya, Edison menilai permintaan maaf itu tidak dilakukan dengan ketulusan.  

“Permintaan maaf yang disampaikan hanya sebatas formalitas, belum menunjukkan kejujuran dari hati yang paling dalam,” tegasnya.

Edison menambahkan, pelaporan ini bertujuan agar pernyataan Hotman Paris diproses secara hukum dan menjadi pelajaran bagi publik tentang batas kebebasan berpendapat.  

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina profesi wartawan. Kami ingin agar kasus ini diproses secara terang benderang,” ujarnya.

Sebagai bukti, PWI menyerahkan video konferensi pers Hotman Paris yang beredar luas di media sosial. Edison menyebut, sejumlah organisasi wartawan lain juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum ini.  

“Video itu sudah beredar luas. Kami akan serahkan kepada penyidik, dan berbagai organisasi pers siap bersatu mendukung laporan ini,” tambahnya.

Diketahui, pernyataan kontroversial Hotman Paris muncul saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sempat melontarkan kata-kata bernada emosional seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, dan “shut up”.

Hotman kemudian menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada wartawan serta organisasi pers di seluruh Indonesia. Ia mengaku ucapannya muncul karena emosi setelah ditanyai hal yang sama berulang kali.  

“Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan dan organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Hotman.