RAJAWALI Soroti Kekerasan terhadap Wartawan di Kalbar
PONTIANAK, investigasihukumkriminal – Kasus kekerasan terhadap wartawan di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian serius. Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyoroti berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk oknum kuasa hukum, cukong pengepul Penambang Emas Tambang Ilegal (PETI), pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, serta masyarakat yang diduga terlibat.
Ketua Umum RAJAWALI, Hadysa Prana, menekankan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berupa fisik seperti pemukulan dan penganiayaan, tetapi juga mencakup ancaman serta teror yang menghambat kebebasan pers.
Salah satu contoh nyata adalah insiden yang dialami empat wartawan media online saat melakukan investigasi terkait aktivitas PETI di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Empat orang wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi nyaris menjadi korban kekerasan oleh penambang PETI di Desa Lubuk Toman, Ketapang," ujar Hadysa dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
RAJAWALI juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, yang mengamanatkan bahwa setiap kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers harus diselesaikan dengan mengutamakan regulasi tersebut.
Namun, dalam praktiknya, Hadysa menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers masih kerap dilakukan menggunakan undang-undang lain seperti UU ITE dan KUHP, tanpa terlebih dahulu mengacu pada UU Pers. Sebagai contoh, kasus pemanggilan paksa terhadap wartawan oleh oknum penyidik Polres Ketapang menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih belum berjalan optimal.
Di samping isu kekerasan, RAJAWALI juga mengimbau perusahaan media agar tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan, meskipun industri pers sedang mengalami tantangan finansial. Hak-hak wartawan sebagai pekerja harus tetap dipenuhi sesuai norma yang berlaku.
RAJAWALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers serta kesejahteraan jurnalis demi memastikan akses informasi yang objektif dan berkualitas bagi masyarakat.
(TIM/RED)
Sumber: Divisi Humas DPP RAJAWALI
.jpg)