RAJAWALI Geram: Intimidasi Wartawan Kembali Mencuat di Kalbar
PONTIANAK, investigasihukumkriminal – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI), Hadysa Prana, mengungkapkan kemarahannya atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang kembali terjadi di Kalimantan Barat. Kali ini, insiden tersebut dialami oleh Ismail Djayusman, wartawan Media Kalbar, yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum kuasa hukum berinisial AD saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Senin (4/6).
"Kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. Jangan dianggap sepele," tegas Hadysa dengan nada geram.
Menurut Hadysa, tindakan ini berpotensi melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
"Kebebasan pers mencakup hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Ini merupakan hak dasar yang dilindungi oleh hukum," ujar Hadysa.
Selain menyoroti pelanggaran terhadap kebebasan pers, Hadysa juga mengingatkan rekan-rekan wartawan agar tetap mengedepankan etika jurnalistik untuk menghindari persoalan hukum yang tidak diinginkan.
"Rekan-rekan media harus mengedepankan etika jurnalistik, memastikan berita yang disampaikan berimbang dan telah dikonfirmasi dengan baik, terutama dalam kasus hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Hadysa menyoroti banyaknya jurnalis yang menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas peliputan karena dianggap mengusik pihak-pihak tertentu.
"Ke depan, jangan lagi ada kriminalisasi maupun intimidasi terhadap wartawan. Namun, wartawan juga bukan kebal hukum. Jika melanggar aturan, tentu ada mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.
RAJAWALI berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang dan menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis harus dihentikan.
"Kami berharap tidak ada lagi bentuk intimidasi atau teror terhadap wartawan saat bekerja di lapangan. Kebebasan pers harus tetap dijaga," pungkas Hadysa.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus yang terjadi di Pontianak, Ketapang, dan Bengkayang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami berharap APH segera menindaklanjuti dan memproses kasus ini dengan tegas sesuai hukum. Yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tutup Ketua Umum RAJAWALI.
Sumber: Divisi Humas DPP RAJAWALI
Foto: Ilustrasi (Istimewa)
#investigasihukumkriminal