PHK MASSAL 'MENGGUNUNG', DPP LSM MAUNG DESAK NEGARA TEGAKKAN JAMINAN PEKERJAAN



Jakarta, investigasihukumkriminal.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali menjadi perhatian serius bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Ribuan pekerja dari berbagai sektor industri kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global dan disrupsi teknologi, tanpa jaminan perlindungan yang memadai.  

Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) menyuarakan keprihatinan dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam menjamin hak-hak pekerja yang terdampak.  

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, mengungkapkan bahwa fenomena PHK massal saat ini sudah mencapai tahap darurat sosial. “PHK massal ini bukan sekadar konsekuensi ekonomi, melainkan tanda krisis sosial yang mendesak perhatian negara. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam data statistik, tetapi harus bertindak sebagai pelindung rakyat,” tegasnya.  

Hady menyoroti bahwa banyak pekerja yang di-PHK tanpa melalui prosedur yang benar, tidak mendapatkan pesangon, dan kehilangan kepastian masa depan. Bahkan, buruh di sektor informal dan pekerja harian dinilai masih belum sepenuhnya terakomodasi dalam program perlindungan sosial seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (*JKP*) dan Kartu Prakerja.  

Menurutnya, amanat Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.  

Oleh karena itu, DPP LSM MAUNG menuntut pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menangani gelombang PHK ini dengan mengusulkan beberapa kebijakan strategis, di antaranya:  

1. Pengesahan Undang-Undang Jaminan Pekerjaan Nasional untuk memastikan pekerja terdampak tetap mendapatkan perlindungan hak mereka.  
2. Pembentukan Badan Nasional Penanggulangan PHK yang mampu mengelola dan mengawasi proses PHK secara transparan.  
3. Kewajiban kontrak sosial bagi korporasi terkait penyediaan dana cadangan PHK.  
4. Peluncuran program padat karya daerah guna menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK.  

Jika kebijakan ini tidak segera diimplementasikan, Hady memperingatkan bahwa dampak PHK massal bisa menjadi krisis nasional yang berujung pada meningkatnya angka kemiskinan serta melemahnya stabilitas ekonomi negara.  

DPP LSM MAUNG juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang telah dilakukan, seperti program JKP, bantuan Kartu Prakerja, serta beberapa inisiatif subsidi dan program padat karya yang sempat diterapkan saat pandemi. Namun, mereka menekankan bahwa program tersebut harus diperluas cakupannya, dipermudah aksesnya, dan diawasi lebih ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja yang membutuhkan.  

“Kami menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, serta para kepala daerah untuk segera mengambil langkah luar biasa dalam menghadapi krisis ini,” tutup Hadysa Prana.  

(TIM/RED)  

Sumber: Divisi Humas DPP LSM MAUNG