MARKA JALAN HILANG, BOX CULVERT RUSAK DI JALUR NASIONAL MEMPAWAH: KECELAKAAN MENANTI, NEGARA DI MANA?
Mempawah, Kalimantan Barat
investigasihukumkriminal - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat mengeluarkan peringatan keras terkait kondisi jalan nasional di Kabupaten Mempawah. Ruas jalan Sungai Duri – Kota Mempawah – Sungai Pinyuh kini menjadi zona merah lalu lintas akibat minimnya perhatian terhadap keselamatan publik.
Investigasi Lapangan: Fakta Darurat Konstruksi dan Keselamatan
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menyoroti kondisi dua box culvert besar yang belum rampung di jalur utama dekat RSUD dan LP Mempawah. Tanpa rambu dan pengamanan, struktur tersebut menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
Hasil investigasi lapangan pada 1 Juni 2025 pukul 05.00 WIB mengungkapkan:
- Struktur box culvert dalam kondisi terbuka tanpa pagar pengaman.
- Permukaan jalan bergelombang dan rusak tanpa marka jalan.
- Lubang besar terbuka di jalur kendaraan berat.
- Minimnya penerangan memperbesar risiko kecelakaan fatal.
"Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi bentuk pengabaian terhadap keselamatan jiwa rakyat. Negara di mana saat nyawa rakyat dipertaruhkan?" ujar Andri Mayudi, Minggu (1/6/2025).
*Pelanggaran Standar Keselamatan*
Temuan lapangan menunjukkan bahwa proyek ini telah melanggar berbagai standar keselamatan jalan nasional:
- Marka jalan hilang di jalur padat berkecepatan tinggi.
- Tidak ada rambu peringatan di area konstruksi aktif.
- Tidak ada pagar pengaman di lokasi kerja yang dilalui kendaraan besar.
*Proyek Besar, Keselamatan Terabaikan*
Menurut dokumen resmi Kementerian PUPR, proyek pelebaran jalan menuju standar nasional ini bernilai Rp148,5 miliar dengan kontrak sejak November 2022. Namun, hingga pertengahan 2025, proyek tersebut belum memenuhi standar keselamatan dasar.
Marka jalan dan rambu lalu lintas adalah hak publik yang diatur oleh hukum, termasuk:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Marka dan Rambu.
*Tuntutan DPD LSM MAUNG Kalbar*
Pemerintah pusat diminta segera mengambil langkah konkret:
1. Evaluasi total oleh Ditjen Bina Marga atas proyek dan pelaksanaannya.
2. Audit forensik terhadap pihak terkait, termasuk PPK Wilayah I Kalbar dan kontraktor.
3. Pemanggilan tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalbar.
4. Pelaporan resmi ke DPR RI, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dan KPK RI jika ditemukan penyimpangan.
"Keselamatan publik bukan opsional. Negara wajib hadir sebelum korban berjatuhan. Jangan tunggu jalan nasional menjadi kuburan berjalan," tegas Andri Mayudi.
(TIM/RED)
Sumber: Divisi Humas DPD LSM MAUNG Kalbar