Kontroversi Pengadaan Kendaraan Dinas di Kalimantan Barat: Antara Efisiensi dan Transparansi Publik
investigasihukumkriminal - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan Rp15 miliar dalam APBD 2025 untuk pengadaan kendaraan dinas, yang menuai kritik dari DPD LSM MAUNG Kalbar. Organisasi pemantau ini menilai bahwa keputusan tersebut perlu diawasi secara ketat guna memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan publik.
Alokasi Anggaran dan Rasionalisasi Efisiensi
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas merupakan bagian dari hasil efisiensi besar-besaran yang dilakukan pemerintah daerah, menghasilkan penghematan anggaran Rp322 miliar. Dana hasil efisiensi ini kemudian dialokasikan ke berbagai program prioritas, seperti:
- Infrastruktur: Rp737 miliar
- Bantuan rumah tidak layak huni: Rp273,8 miliar
- Pendidikan: Rp209 miliar
Total keseluruhan program prioritas mencapai Rp1,2 triliun.
Menurut pemerintah, pengadaan kendaraan dinas diperlukan mengingat armada operasional saat ini sudah tua dan tidak efisien, termasuk unit seperti Nissan Serena tahun 2007 dan bus tahun 2010, yang sering mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa kebijakan pengadaan kendaraan dinas harus didasarkan pada data faktual yang transparan, bukan hanya narasi efisiensi. Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama lembaga ini meliputi:
- Ketidakseimbangan Prioritas Anggaran
Masyarakat masih menghadapi tantangan dalam hal infrastruktur perdesaan, akses layanan kesehatan, dan peningkatan mutu pendidikan. Pengadaan kendaraan dinas dinilai berpotensi mengesampingkan kebutuhan yang lebih mendesak.
- Absennya Audit Armada Lama
Hingga saat ini, belum ada laporan audit terbuka mengenai kondisi teknis kendaraan dinas yang ada. Transparansi dalam audit diperlukan untuk memastikan urgensi penggantian armada secara objektif.
- Minimnya Kajian Cost-Benefit Analysis (CBA)
Tidak tersedia kajian komprehensif yang membandingkan antara biaya pemeliharaan kendaraan lama dengan investasi pembelian baru. Tanpa CBA, kebijakan anggaran berisiko didasarkan pada persepsi subjektif.
- Kurangnya Partisipasi Publik dalam Perencanaan
Penganggaran untuk pengadaan kendaraan dinas dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat atau lembaga independen yang dapat memberikan masukan sejak tahap awal.
- Potensi Moral Hazard dalam Pengelolaan APBD
Penguatan fasilitas birokrasi tanpa kontrol yang ketat berisiko menciptakan moral hazard, di mana kepentingan kenyamanan aparatur lebih diutamakan dibanding pelayanan publik.
DPD LSM MAUNG Kalbar menegaskan perlunya open government, di mana seluruh proses pengambilan keputusan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik. Semakin terbuka informasi mengenai kebijakan keuangan daerah, semakin kuat legitimasi pemerintah dalam pengelolaan APBD.
Sorotan terhadap pengadaan kendaraan dinas ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan publik terhadap belanja birokrasi. Dengan kebutuhan pembangunan yang masih besar, pemanfaatan APBD yang tepat guna menjadi faktor utama dalam menjaga kredibilitas pengelolaan fiskal daerah
