Kisruh Kewenangan Antara DLH dan UPTD PUTR Cianjur, Penebangan Pohon Berbahaya Tak Kunjung Direalisasi
Cianjur, investigasihukumkriminal – Polemik kewenangan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur semakin meruncing. Dampaknya, pengajuan penebangan pohon yang dianggap membahayakan warga Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, tak kunjung mendapat kepastian.
Dalam struktur pemerintahan daerah, DLH bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan pohon, sementara UPTD PUTR berwenang dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang. Namun, akibat tarik ulur kewenangan dan saling lempar tanggung jawab antara kedua instansi, pohon yang berpotensi membahayakan warga tetap berdiri tanpa tindakan nyata.
Saat tim investigasi melakukan kunjungan ke kantor UPTD Wilayah 5, Kresno Wijoyo selaku Kepala UPTD Wilayah 5 Sukaluyu-Karangtengah mengungkapkan kebingungannya terkait prosedur penebangan pohon.
"Kami diminta mendampingi DLH untuk turun ke lapangan, tetapi saat waktunya tiba, pihak DLH justru tidak hadir. Akhirnya, beban biaya untuk pelaksanaan berada di tangan kami, padahal UPTD tidak memiliki anggaran khusus untuk penebangan pohon," ujar Kresno Wijoyo.
Situasi ini memperlihatkan minimnya koordinasi antara DLH dan UPTD PUTR, yang berdampak pada tertundanya penebangan pohon berbahaya. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur segera turun tangan untuk memberikan solusi konkret, demi keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
#investigasihukumkriminal