Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Kalbar, KPK Diminta Turun Tangan
Pontianak, investigasihukumkriminal – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 12 unit mobil ambulans berstandar Covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.
“Tentu bukan hanya Kejati yang bisa menangani kasus ini. Jika diperlukan, KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara korupsi dari instansi lain,” ujar Hadysa, Senin (16/6/2025).
Hadysa mengingatkan bahwa KPK memiliki hak supervisi dan dapat membuka kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru. “Pengembalian kerugian negara memang bisa menjadi faktor meringankan, tapi tidak menggugurkan proses pidana. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Proyek ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kalbar saat itu, Harisson—yang kini menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalbar—dan diduga bermasalah sejak awal. Awalnya, pengadaan ambulans direncanakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), namun Inspektorat Kalbar menyatakan bahwa proyek harus melalui tender terbuka.
Meski tender sempat dilakukan dengan partisipasi lebih dari empat perusahaan, termasuk PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri, Dinkes Kalbar kemudian membatalkan proses tersebut dan kembali ke mekanisme PL pada Juli 2021. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dugaan penyimpangan prosedur.
Hadysa Prana menilai bahwa inkonsistensi dalam mekanisme pengadaan tersebut perlu ditelusuri secara mendalam oleh lembaga independen. “Sampai hari ini, belum ada klarifikasi dari pihak Kejati Kalbar terkait kelanjutan penanganan kasus ini. Karena itu, kami mendesak KPK segera mengambil alih,” pungkasnya.
Publik kini menunggu respons tegas dari KPK dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini.
(TIM/RED)
Sumber: DPP LSM MAUNG
%20(8).png)