Era Baru Dokumen Kendaraan: BPKB Elektronik Hadir dengan Keamanan dan Efisiensi Lebih


Jakarta, investigasihukumkriminal - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian dari digitalisasi administrasi kendaraan bermotor guna meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan data kepemilikan kendaraan.

BPKB elektronik hadir dengan sejumlah fitur inovatif yang membedakannya dari versi konvensional:
Chip RFID: Dokumen ini dilengkapi dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) yang menyimpan data kendaraan dan pemilik secara digital, sehingga meminimalkan risiko pemalsuan.
Verifikasi Digital, Pemilik kendaraan dapat memverifikasi keaslian e-BPKB melalui aplikasi e-BPKB Mobile, yang memungkinkan pengecekan data secara cepat dan akurat[. Dengan sistem digital, proses penerbitan dan penggantian BPKB menjadi lebih cepat, terutama dalam kasus kehilangan atau kerusakan dokumen.
Pada tahap awal, e-BPKB hanya diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat baru, sementara kendaraan bekas atau yang melakukan balik nama masih menggunakan BPKB versi lama. Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi di seluruh Polda, dan ke depan layanan ini akan diperluas hingga ke unit pelayanan BPKB di tingkat Polres.
Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan dengan lebih cepat, aman, dan praktis. Selain itu, digitalisasi ini juga bertujuan untuk meminimalkan praktik pemalsuan dokumen serta meningkatkan transparansi dalam administrasi kendaraan bermotor