Pengunjung Karaoke Hotel Aston Pontianak Kecewa, LSM MAUNG: "Pelayanan Buruk Dapat Dianggap sebagai Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen"
Pontianak, investigasihukumkriminal - Sejumlah pengunjung karaoke di Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, mengaku kecewa atas buruknya layanan manajemen hotel, terutama terkait fasilitas pendingin ruangan (AC) di ruang karaoke yang mereka sewa.
Salah satu pengunjung, berinisial R (34), mengungkapkan bahwa ruang karaoke bernomor Paris 26 yang mereka gunakan memiliki sistem pendingin yang tidak memadai, sehingga menyebabkan suasana ruangan menjadi panas dan tidak nyaman. Menurutnya, harga sewa ruangan tersebut tergolong mahal, sehingga pelayanan yang buruk ini tidak dapat diterima.Rabu, (28/09/2025)
"Kami menyewa untuk hiburan, bernyanyi, dan berjoget. Tapi baru sebentar saja suasananya sudah terasa panas. Beberapa teman sampai membuka baju karena tidak tahan," ujar R kepada wartawan, Rabu (28/5) malam.
Meski sudah melaporkan keluhan ini sebanyak tiga kali kepada pihak manajemen hotel, R menyebutkan bahwa tidak ada solusi berarti yang diberikan.
"Sudah kami sampaikan agar AC diperbesar volumenya, tapi tidak ada perubahan. Saya sampai duduk di dalam toilet untuk cari udara dingin," keluhnya.
Para pengunjung yang merasa dirugikan meminta agar instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Pontianak, melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam di bawah naungan Hotel Aston.
"Kalau memang terbukti ada kelalaian, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi, minimal peringatan tertulis. Jika kejadian berulang, izinnya bisa dipertimbangkan untuk dicabut," kata R menegaskan.
Standar Pelayanan dan Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Karaoke, setiap tempat karaoke wajib memenuhi standar kenyamanan ruangan, sistem pendingin udara, kebersihan, pencahayaan, serta sistem keluhan pelanggan.
Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, turut memberikan tanggapannya terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelayanan buruk bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan sanksi yang berlaku jika ada pelanggaran," ujar Hadysa, Jumat (30/05).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi manajemen Hotel Aston Pontianak untuk meminta klarifikasi atas insiden ini.
(TIM/RED)
.jpg)